13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Aolia Inas Sabira
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)

Hak dan Kewajiban Pembeli

Hak Pembeli

  • 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  • 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  • 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  • 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  • 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

AHY Ungkap 5 Kekuatan Ekonomi Baru RI, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

SBY Tegaskan Dukung Penuh Presiden Prabowo, Serukan Kolaborasi Wujudkan Ekonomi Baru

Nasional
5 hari lalu

Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV 2025 Tembus 5,39 Persen, Tertinggi sejak Pandemi

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Akui Pertumbuhan Ekonomi 2025 Meleset dari Perkiraan: tapi Lumayan 5,11 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal