13 Hak dan Kewajiban Pembeli dalam Transaksi Jual-Beli, Apa Saja?

Aolia Inas Sabira
Hak dan kewajiban pembeli (freepik)

  • 6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  • 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  • 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Pembeli

Selanjutnya, sebagai menjadi pembeli yang cerdas, kita juga memiliki beberapa kewajiban. Yang diatur dalam Pasal 5 UUPK, yaitu:

  • 10. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Chatib Basri Sebut Ekonomi RI 2026 Tak Sama dengan Era Krisis 98, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Dasco Ungkap Hasil Pertemuan dengan Dirut Himbara: Situasi Perbankan saat Ini Sangat Bagus

57 tahun lalu

Neraca Dagang RI Surplus 5,64 Miliar Dolar AS di April 2026, Rekor 72 Bulan Beruntun

57 tahun lalu

Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Ekonomi RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal