13 Anggota Polairud Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Penipuan

Riyan Rizki Roshali
Korpolairud Baharkam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang terlibat berbagai kasus. (Foto: Istimewa)

Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.

10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.

11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.

13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri

Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

57 tahun lalu

Kementerian ESDM Selidiki Laporan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe oleh WN China

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Kepri Dipecat terkait Kasus Tewasnya Bripda Natanael

57 tahun lalu

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, DPR: Pelanggaran Berat Hukum Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal