Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, DPR: Pelanggaran Berat Hukum Internasional
JAKARTA, iNews.id - Seorang prajurit TNI bernama Praka Farizal Rhomadhon gugur dalam misi UNIFIL di Lebanon usai terkena serangan Israel. Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman menilai peristiwa tersebut pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Mahfudz mendesak PBB dan Pemerintah Indonesia tak diam dalam merespons serangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini bukan kecelakaan perang. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan mencerminkan pengabaian total terhadap norma-norma global,” tegas Mahfudz dalam keterangannya yang dikutip Selasa (31/3/2026).
Ia menilai, tindakan militer Israel di kawasan perbatasan Lebanon telah melampaui batas dan menunjukkan pola agresi yang semakin brutal, tanpa mempertimbangkan keselamatan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi, termasuk pasukan perdamaian.
Menlu Sugiono Desak UNIFIL Investigasi Gugurnya Praka Farizal akibat Serangan Israel
“Agresi militer Israel di kawasan tersebut semakin tidak terkendali dan menunjukkan sikap abai terhadap hukum internasional. Serangan ini membuktikan bahwa tidak ada lagi jaminan keamanan, bahkan bagi pasukan yang membawa mandat resmi dari PBB,” katanya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa serangan terhadap personel UNIFIL merupakan ancaman langsung terhadap kredibilitas dan legitimasi misi perdamaian dunia. Ia meminta respons tegas, bukan sekadar kecaman simbolik.
Identitas Prajurit TNI yang Gugur Imbas Serangan Israel ke Markas UNIFIL, Terima 2 Bintang Jasa