JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial BMA ke Suriah pada Rabu (3/9/2025). Deportasi dilakukan karena BMA berbuat onar di salah satu hotel kawasan Kalibatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, BMA dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Pada Rabu, 3 September 2025 kemarin malam, BMA resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Syria," ujar Bugie kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Dia mengatakan, BMA ditangkap usai melakukan tindakan membahayakan di hotel tersebut Agustus 2025 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BMA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum," tutur Bugie.