Dia mengatakan, deportasi tersebut merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Dia menambahkan, langkah itu merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Langkah itu sejalan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu bertindak cepat, humanis, serta bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian," ucap Bugie.