Tiga Pengendara Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM Bogor, Didenda Rp250.000

Putra Ramadhani Astyawan
Rombongan konvoi motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Kota Bogor teridentifikasi, Sabtu (13/2/2021). (Foto: Putra Ramadhani/ Okezone).

Dia menuturkan, denda maksimal yang diberikan karena disesuaikan dengan kemampuan pelanggar, meski mereka mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap.

"Apapun itu. Kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan putar balik. Tapi minggu ini kan sudah. Apapun alasannya aturan itu berlaku.Ya kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat ini ada kemampuan dan buat jadi pelajaran lah untuk semua," katanya.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan akan megevaluasi pelaksanaan ganjil genap dengan memperketat dan menambah jumlah personel di lapangan. Termasuk meminta petugas untuk tidak ragu dalam bertindak.

"Jangan berpikir rumit. Langgar tindak. Jangan berpikir ini ada dibelakangnya siapa, enggak. Tindak tegas harus rata. Jangan ragu karena saya dan Kapolres akan tindak tegas," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

57 tahun lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal