JAKARTA, iNews.id - Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan itu berlaku pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pasa 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” bunyi informasi yang dibagikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (14/5/2026).
Bagaimana Jepang, Korea Selatan dan Taiwan Tanggapi Pertemuan Trump-Xi?
Peniadaan sistem Ganjil Genap itu berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1497 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Suasana Lalu Lintas Jakarta Ramai Lancar saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pasal itu mengatur pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Pengunjung Ancol Tembus 16.035 Orang di Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Meski begitu, Dishub DKI Jakarta meminta pengguna jalan tetap berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pengemudi diminta untuk tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
Editor: Rizky Agustian