Kemudian MS berperan sebagai yang melakukan penyiraman air keras. Sedangkan SR sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat penyiraman air keras terjadi.
Adapun peristiwa penyiraman air keras kepada TW (54) terjadi saat korban hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Senin (30/3/2026) dini hari.