Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi uang. (Foto: Bank Indonesia)

Dendam pelaku PBU terhadap korban, kata dia, sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.

Dendam terakhir muncul pada 2025. Saat itu, kata Sumarni, pelaku yang tengah salat berjemaah di musala mendapati korban menatapnya dengan sinis.

“Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama sholat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” ungkapnya.

Sumarni memerinci peran ketiga tersangka. PBU berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman air keras.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Polisi: Motif Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dendam, Pelaku Sakit Hati

Megapolitan
8 jam lalu

Pelaku Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Ternyata 3 Orang, Apa Motifnya?

Megapolitan
18 jam lalu

Penyiram Air Keras ke Lansia di Bekasi Akhirnya Ditangkap!

Nasional
3 jam lalu

Andrie Yunus usai Disiram Air Keras: Saya akan Tetap Kuat, Panjang Umur Perjuangan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal