JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengungkapkan MS (28) dan SR (23), dua eksekutor penyiraman air keras pria berinisial TW (54) di Bekasi, Jawa Barat, dibayar Rp9 juta oleh pelaku utama berinisial PBU (29). Uang itu lalu dibagi rata.
“Tersangka PBU memberikan yang jasa kejahatan sebesar Rp9 juta secara tunai kepada tersangka sebagaimana yang dijanjikan. Hasil kejahatan tersebut, oleh kedua tersangka dibagi dua masing-masing mendapat Rp4,5 juta,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, Jumat (3/4/2026).
Sumarni menerangkan, uang hasil kejahatan MS digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan masih tersisa Rp250.000 dan dilakukan penyitaan,” ujar dia.
Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama.
“Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” ungkapnya.