Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta
Dendam pelaku PBU terhadap korban, kata dia, sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.
Dendam terakhir muncul pada 2025. Saat itu, kata Sumarni, pelaku yang tengah salat berjemaah di musala mendapati korban menatapnya dengan sinis.
“Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama sholat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” ungkapnya.
Sumarni memerinci peran ketiga tersangka. PBU berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman air keras.