PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pengoplosantabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi di wilayah Kota Palembang. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/3/1/2026/SPKT Ditreskrimsus/Polda Sumsel tertanggal 20 Januari 2026. Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 12 kilogram yang berasal dari penyuntikan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menangkap tangan satu unit mobil Daihatsu warna silver bernomor polisi BG 1952 AAC yang mengangkut 54 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah gudang di Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Sungai Jawi Gang Anggrek RT 26 RW 07, Kelurahan Sungaiselincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan atau penyuntikan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.