Tembak Mati Bandar Narkoba di Tangerang, Polisi: Terbesar Tahun Ini

Aimarani
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan dan jajaran melihat jenazah MG di RSUD Tangerang. (Foto: iNews)

“Dari penggerebekan terhadap MG, dapat diamankan sabu seberat 300 gram,” tuturnya.

Barang bukti narkoba tersebut disimpan MG di dalam vas bunga. Polisi juga mengamankan senjata tajam, telepon genggam, alat timbang, dan alat hisap sabu dari rumah MG.

Harry mengatakan, jajarannya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka MG.

Sementara, DY saat ini ditahan di Polsek Sepatan. Dari tangan DY, polisi menyita 2,4 gram sabu. Polisi menjerat DY dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
5 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
6 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
10 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal