Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Selasa Besok

Ari Sandita Murti
Sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab akan digelar Selasa (12/1/2021). (Foto: SINDOnews)

"Apakah yang disampaikan HRS di muka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun," tuturnya.

Maka dari itu penetapan tersangka pada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan tanggal 14 November 2020 menurutnya harus dibatalkan.

"Kami berharap hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan perkara itu secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya, dan independen pada 12 Januari 2021 besok," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal