Satpol PP Gerebek Warung Kelontong yang Simpan 297 Botol Miras di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Satpol PP Bogor gerebek warung kelontong yang simpan 297 botol miras (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id -Satpol PP menggerebek warung kelontong di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang menyimpan ratusan botol minuman keras, Rabu (3/8/2022). Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.

Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menyebut ada 297 botol miras dengan berbagai merek yang disita dari warung itu.

"Kami sita 297 botol dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," kata Rhama dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurut Rhama, miras-miras tersebut tidak memiliki izin edar. Warung kelontong itu juga tidak memiliki izin untuk menjual miras.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

57 tahun lalu

Viral Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI, Satpol PP DKI Janji Evaluasi

57 tahun lalu

Viral Penindakan Penjual Es Krim di CFD Tuai Reaksi Netizen, Satpol PP DKI Minta Maaf

57 tahun lalu

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar, bakal Tindak yang Membandel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal