Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 15 Paket Sabu

Nandha Aprilianti
ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," ucap Adi. 

Pascapenangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.

"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis via Instagram di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal