Pemprov DKI Jakarta akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di ibu kota. Ratusan lapangan padel yang akan ditelusuri terancam ditutup jika tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ujarnya.
Di sisi lain, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional dilanjut, tapi dengan catatan hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Pramono juga meminta wali kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.
"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," tuturnya.