Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisruh Lapangan Padel, Jakarta Buat Aturan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:26:00 WIB
Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini
Pemprov Jakarta larang pembangunan lapangan padel baru di perumahan, hanya boleh di zona komersial. Lapangan lama wajib atur jam operasional dan peredam suara. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga ini hanya diperbolehkan berdiri di wilayah dengan peruntukan komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, Pemprov Jakarta akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap fasilitas yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun PBG,” sambung Pramono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut