Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Simpan Sabu di Masjid

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Sabu-Sabu. (Foto: Istimewa)

"Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

16 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

16 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

16 hari lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal