Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Puteranegara Batubara
Sarang judi berkedok arena bermain Timezone. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka terkait sarang judi berkedok Timezone. Tempat judi itu berlokasi di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).

"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (24/6/2026). 

Reza memerinci, tiga orang tersangka di antaranya berperan sebagai penyelenggara atau pemilik sarang judi tersebut. 

"Kemudian, 19 orang yang berperan sebagai karyawan dan 47 orang yang berperan sebagai pemain," ujar Reza. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, Dissney Timezone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara memperoleh omzet Rp1,2 miliar per bulan. Sementara, Sky Timezone yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat memperoleh omzet Rp900 juta per bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal