JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap dua kasino atau arena perjudian berkedok arena bermain Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Polisi menyebut, bisnis haram itu meraup omzet fantastis hingga Rp2,1 miliar per bulan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, Dissney Timezone yang berlokasi di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara memperoleh omzet Rp1,2 miliar per bulan. Sementara, Sky Timezone yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat memperoleh omzet Rp900 juta per bulan.
"Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," kata Abdul dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Abdul menjelaskan, kasino itu menyamarkan operasinya dengan sistem voucher dan poin. Alih-alih menukar keduanya dengan boneka atau alat tulis, namun menggunakan uang tunai atau kepingan emas murni (logam mulia).
"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam Mulia)," kata dia.
Total terdapat 67 orang yang ditangkap dari dua lokasi kasino itu. Polisi kemudian mengembangkan kembali hingga menangkap tiga orang lainnya yakni perempuan berinisial V (38) yang berperan sebagai perekrut karyawan serta TH (55) dan AL (60) yang merupakan pemiliki sekaligus rekan kongsi usaha haram tersebut.
"Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.