Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menangkap 69 orang dan menyita 134 mesin dalam penggerebekan judi berkedok timezone di Penjaringan dan Kalideres, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 69 orang saat menggerebek sarang judi berkedok arena permainan anak atau timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Para tersangka berperan sebagai pemilik hingga pemain judi.

“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Dia memerinci dari 69 yang ditangkap, terdapat tiga orang pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain.

“Dengan rincian 3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan) dan 47 player,” ujar dia.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan pada Rabu (10/6/2026) lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kapolri Aktifkan Lagi Satgas Anti-Mafia Bola, Cegah Judi Piala Dunia 2026

57 tahun lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal