Polisi Tangkap Komplotan Perampas Motor Bermodus Keluarga Korban Penganiayaan

Komaruddin Bagja
Polisi mengamankan pelaku perampasan motor. (Foto: iNews/Komaruddin Bagja).

"Para pelaku menuduh AF telah menganiaya orang dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kuncinya tersebut," ujar dia.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan motor diduga hasil aksi kejahatan mereka. Saat ini komplotan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Megapolitan
1 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Sempat Absen, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi lagi 11 Februari 2026

Nasional
5 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal