Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia memasuki fase krusial. Kuasa hukum pelapor menyebut terdapat potensi Erin ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh rangkaian penyidikan dan gelar perkara rampung.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, Herawati dicecar sekitar 20 pertanyaan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Tadi ada 20 pertanyaan, sudah disampaikan dan sudah selesai. Jadi kami akan mengikuti prosedur berikutnya dari penyidikan ini. Setelah Hera, nanti beberapa saksi lain diperiksa, baru kemudian terlapor yaitu Bu Erin sendiri," ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, perkara yang tengah ditangani penyidik tidak memiliki pembuktian yang rumit. Hasil visum, keterangan saksi, serta bukti fisik yang telah dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," tegasnya.