Polisi Selidiki Unsur Pidana Kepsek di Kota Bogor yang Diberhentikan karena Gratifikasi PPDB

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memberhentikan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 karena melakukan gratifikasi PPDB. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor.

"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," kata Bima.

Selain itu, kepala sekolah menuding salah satu guru honorer yakni Mohamad Reza Ernanda yang telah membocorkan dan memecatnya secara sepihak. Tetapi, Bima telah membatalkan pemecatan sang guru tersebut karena alasan tidak mendasar.

"Pak Reza dikatakan oleh kepala sekolah tidak loyal. Tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektifitas saja. Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
12 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Nasional
14 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal