Polisi Selidiki Unsur Pidana Kepsek di Kota Bogor yang Diberhentikan karena Gratifikasi PPDB

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id -Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Kota Bogor diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Bogor Bima Arya karena menerima gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Polisi akan menyelidiki kasus tersebut.

"Itu bisa kita tangani secara pidana, karena ada pihak-pihak dirugikan. Tentu kita akan selidiki," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Menurut dia, jika ada yang merasa dirugikan terkait kasus tersebut diminta untuk melaporkannya ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057. 

"Yang menjadi korban pungli yang ada praktik pungli di mana pun bisa dilaporkan ke nomor aduan saya Kapolresta Bogor Kota. Di mana pun di semua instansi kalau ada laporkan ke saya," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya memberhentikan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 karena melakukan gratifikasi PPDB. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

57 tahun lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal