Tersangka DM, kata Wikha, mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.
Kemudian, polisi kembali mengungkap jaringan obat ilegal pada Selasa (14/7/2026). Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial IM di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ucap Wikha.
Kemudian dalam operasi tersebut diketemukan barang bukti berupa 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y.
"Yang siap dipasok menggunakan sepeda motor ke daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus DPO," tutur Wikha.
Dia menegaskan penyitaan total lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan ini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
"Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO (JC dan RK) guna membongkar jaringan atas dari pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya," tutup Wikha.