Polda Metro Jaya Sebut Modus Pinjol Ilegal Gunakan Aplikasi Resmi untuk Cari Nasabah

Irfan Ma'ruf
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi. (Foto Antara).

Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus itu terungkap penggunaan 105 aplikasi pinjol ilegal.

Kemudian, dari lima kasus itu pun menetapkan 13 tersangka. Mereka merupakan karyawan hingga supervisor perusahaan pinjaman online.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Bisnis
2 hari lalu

Rayakan Bulan Kasih Sayang, MNC Life Hadirkan Perlindungan Kesehatan Gratis Scaling Gigi di Ocean Dental

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal