Polda Metro Jaya Sebut Modus Pinjol Ilegal Gunakan Aplikasi Resmi untuk Cari Nasabah

Irfan Ma'ruf
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap modus yang digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya menggunakan aplikasi pinjol legal atau resmi untuk mencari nasabah.

"Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan, sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat, (22/10/2021). 

Dia menambahkan, terungkapnya modus tersebut berdasarkan hasil penggerebekan beberapa perusahaan pinjol. Bahkan, dia mencontohkan dari satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia disitu saya punya aplikasi pinjol legal tapi saya punya 15 pinjol ilegal," kata dia.

Penggunaan pinjol ilegal kemudian meraup keuntungan yang besar. Sebab, tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Davina Karamoy Jadi Saksi di Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Kaget! Davina Karamoy Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Pakai Skema Gali Lubang Tutup Lubang

57 tahun lalu

Bertambah, Massa Ditangkap Imbas Eksekusi Hotel Sultan Ricuh Jadi 119 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal