Polda Metro Jaya Sebut Modus Pinjol Ilegal Gunakan Aplikasi Resmi untuk Cari Nasabah

Irfan Ma'ruf
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi. (Foto Antara).

Penggunaan pinjol ilegal kemudian meraup keuntungan yang besar. Sebab, tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan.

"Jadi dapat keuntungan dari ilegal yang nggak ada aturan main. Nggak ada aturan berapa bunga dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal. Lalu menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.

"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp500.000 tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp1 juta jadi Rp50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Bisnis
2 hari lalu

Rayakan Bulan Kasih Sayang, MNC Life Hadirkan Perlindungan Kesehatan Gratis Scaling Gigi di Ocean Dental

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal