Pengacara Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya, Minta Surat Pemanggilan Tersangka

Komaruddin Bagja
Sindonews
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar akan mendatangi Polda Metro Jaya terkait surat pemanggilan Habib Rizieq sebagai tersangka. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) merespons penetapan tersangkaHabib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu anggota tim hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (11/12/2020).

Namun Aziz belum menjelaskan secara detail pukul berapa dirinya akan hadir di Mapolda Metro Jaya.

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan akan menjelaskan kepada awak media terkait surat pemanggilan pemeriksaan Habib Rizieq nanti.

"Nanti kami akan menjelaskan pula kepada media," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

20 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal