Tetapkan Habib Rizieq Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Gigi Mundur

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tak akan mundur mengusut kasus kerumunan di acara Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara. Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum.

"Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Resmi Naik Pangkat jadi Komjen

57 tahun lalu

Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Bintang 3

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

57 tahun lalu

Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi: Kapolda Metro juga Layak Naik Pangkat Bintang 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal