Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Riyan Rizki Roshali
Pemuda ditangkap gegara edarkan obat keras di Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Pemuda berinisial HSP alias PIKI (23) nekat menjual obat keras jenis Tramadol hingga Hexymer secara ilegal. Dia menyamarkan penjualan obat keras itu dengan menjual sayur-sayuran di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani menjelaskan aksi yang dilakukan PIKI terendus pihak kepolisian dan akhirnya dibongkar pada Rabu (28/1/2026/2026) sore lalu berdasarkan laporan masyarakat.

"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Fahyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Setelah diperiksa, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.

Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220.000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Sempat Kabur ke Tangerang

57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Karet di Tangerang, Api Masih Berkobar sejak Semalam

57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal