Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kurnia Illahi
Tim Satresnarkoba Polres Mimika, Papua Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hukum di bidang kesehatan kepada Kejari. (Foto: Polda Papua).

JAKARTA, iNews.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hukum di bidang kesehatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (4/11/2025). Penyerahan dilakukan pukul 11.00 WIT.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 17 / VIII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025. Tersangka berinisial A, pria kelahiran Buton pada 27 Desember 1997, tinggal di Jalan Serui Mekar, Timika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (22/8/2025) pukul 15.00 WIT. Saat itu, tim Satresnarkoba menerima laporan dari warga tentang peredaran obat keras di kawasan Jalan Serui Mekar. 

Setelah melakukan pengawasan, petugas menangkap tersangka A di kamar kosnya sekitar pukul 18.30 WIT. Dalam penggeledahan, ditemukan 43 paket plastik bening kecil berisi 645 butir obat keras jenis Dextromethorphan. 

Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mimika. Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 43 paket plastik bening kecil berisi 645 butir Dextromethorphan, 1 kotak bekas, satu bundel plastik bening kecil dan handphone (HP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warkop dan Toko Kosmetik di Jaksel Jual Obat Keras Tanpa Izin, 2 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Bawa Ribuan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Cirebon Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Identitas Anggota KKB Ditangkap di Sugapa Intan Jaya, Anak Buah Apen Kobogau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal