Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin

Antara
Ilustrasi, petugas gabungan merazia warung makan. (Foto: Antara).

Pemprov DKI juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pasar induk, seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya. Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional atau pasar rakyat juga dibatasi maksimal 50 persen.

Kewajiban sudah divaskin juga berlaku bagi kurir daring yang mengantar makanan. Pegawai toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan serta toko atau warung kelontong juga harus wajib sudah divaksin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
4 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Megapolitan
6 hari lalu

Pemprov DKI: RDF Rorotan Dilengkapi Alat Canggih Pengontrol Polusi Udara, Minimalisasi Bau

Megapolitan
7 hari lalu

RDF Rorotan Diprotes Warga gegara Bau, Ini Respons Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal