Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin

Antara
Ilustrasi, petugas gabungan merazia warung makan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, pedagang kaki lima serta lapak jajanan sudah divaksin. Aturan ini dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” ujar Andri di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Sementara jumlah pengunjung yang diperkenankan makan di tempat dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat. Jam operasional warung hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, waktu makan pengunjung di warung juga dibatasi maksimal 20 menit dengan menerapkan priotokol kesehatan secara ketat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Warga Lapor Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI, Pemprov DKI Akui Kesalahan Proses Validasi 

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Aduan Warga Pasar Rebo soal Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Wajibkan Gedung 4 Lantai Lebih Terkoneksi CCTV Pemprov Jakarta

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Akui Masalah Sampah Jakarta Belum Tuntas, Pengangkutan Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal