"Setelah dilakukan pemesanan, menyambung komunikasi lewat WhatsApp (WA) dan janjian di TKP. Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut," ujar Dian.
Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut beserta motornya.
Polsek Mampang mengimbau masyarakat waspada dengan maraknya modus penipuan. Bilamana menemukan kecurigaan atau peristiwa pidana, masyarakat bisa melapor ke call center kepolisian di nomor 110.