Keroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah, Driver Ojol dan Pengamen Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Irfan Ma'ruf
Polisi menetapkan driver ojol dan pengamen sebagai tersangka pengeroyokan YouTuber cegat motor lawan arah di Tebet. (Foto: Taufan Mustafa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokanYouTuber Laurend Hutagalung yang membuat konten mencegat pemotor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Salah satunya, H (17) yang berprofesi sebagai pengamen.

"Pelaku H masih di bawah umur, enggak ada kerjaan, biasanya ngamen," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dihubungi, Minggu (3/9/2023). 

Bintoro mengatakan, H bersama driver ojek online (ojol) berinisial YS yang juge telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. H diduga memukul dan mencekik korban, sementara YS memukul dada korban.

"Pelaku YS memukul korban, yang H memukul dan mencekik leher korban," ujarnya. 

Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Sudah tersangka. Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur enggak. Tapi proses tetap berjalan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

11 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

12 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal