Habib Rizieq Batal Ajukan Praperadilan Senin Kemarin, Ini Alasannya

Tim MNC Portal
Habib Rizieq batal mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (14/12/2020) kemarin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak jadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/12/2020) kemarin. Habib Rizieq yang diwakili tim hukum sejatinya akan mengajukan gugatan status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Salah satu tim hukum FPI, Aziz Yanuar menegaskan hal tersebut tak berarti Habib Rizieq tidak jadi mengajukan praperadilan. Menurutnya berkas pendaftaran masih dalam proses.

Masih proses pemberkasan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Aziz menyebut belum tahu kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung. Dia juga belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan didaftarkan ke PN Jaksel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Kesimpulan, Roy Suryo Hadir di PN Jaksel

3 hari lalu

Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal