Dharma Pongrekun Ajukan Gugatan ke Bawaslu usai Tak Lolos Verifikasi Cagub Independen

Riyan Rizki Roshali
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu DKI. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta. Keduanya dinyatakan tak lolos calon independen oleh KPU DKI.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyebutkan, permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu (19/6/2024) kemarin. Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan permohonan tersebut.

“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan,” kata Benny saat dihubungi awak media, Kamis (20/6/2024).

Benny memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut. Pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam memproses penanganan perkara sengketa itu.

“Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil. Dalam proses penanganan perkara sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Geram usai Digugat Anak Buahnya: Untung Tidak Saya Copot!

Nasional
3 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Nasional
11 hari lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
11 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal