Kemenkes Buka Suara soal Uji Materiil UU Kesehatan yang Digugat Dharma Pongrekun
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya angkat bicara terkait langkah mantan calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, yang resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya masih mempelajari substansi gugatan yang diajukan Dharma Pongrekun bersama tim kuasa hukumnya.
"Kami pelajari dulu tuntutannya," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Jumat (15/5/2026).
Pernyataan singkat tersebut menjadi respons awal pemerintah atas gugatan yang mulai menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut sejumlah pasal terkait penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit.
Dalam permohonannya ke MK, Dharma Pongrekun menilai beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan negara terhadap warga. Gugatan itu resmi diajukan pada Rabu, 13 Mei 2026, melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat.