Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

Pasal 12
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan dan menimbulkan kerumuman orang selama PSBB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Pasal 13
Ayat 1a
Pengendara mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas didenda Rp500.000 hingga Rp1.000.000;
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Pasal 14
Ayat 1a
Pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Ayat 2a
Pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) yang melanggar dengan membawa penumpang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Ayat 2b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 2c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Pasal 15
Ayat 1a
Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta didenda Rp100.000 hingga Rp500.000;
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

2 bulan lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal