Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

Sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang dalam Bab III Pergub 41/2020. Bab ini mencakup sembilan bagian yang dijabar dalam Pasal 4-15. Bagian kesatu mengatur tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah.

Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban mengenakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda.

"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf c. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian.

Berikut sanksi dan/atau denda bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta:

Pasal 4
Ayat 1a
Sanksi administratif teguran tertulis,
Ayat 1b
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
Ayat 1c
Pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah didenda Rp100.000-Rp250.000.

Pasal 5
Sekolah/institusi pendidikan yang tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dari rumah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

2 bulan lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal