Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

Pasal 6
Ayat 1b
Kantor yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi dikenakan denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Ayat 2b
Kantor yang dikecualikan namun tidak menerapkan kewajiban protokol pencegahan penyebaran Covid-19 didenda paling sedikit Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Ayat 4
Penyegelan kantor hingga PSBB berakhir.

Pasal 7
Restoran/rumah makan/usaha sejenis yang melanggar PSSB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Pasal 8
Penanggung jawab hotel yang melanggar PSBB didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Pasal 9
Kegiatan konstruksi yang selama PSBB tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan protokol kesehatan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Pasal 11
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

2 bulan lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal