Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:30:00 WIB
Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 6
Ayat 1b
Kantor yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi dikenakan denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Ayat 2b
Kantor yang dikecualikan namun tidak menerapkan kewajiban protokol pencegahan penyebaran Covid-19 didenda paling sedikit Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Ayat 4
Penyegelan kantor hingga PSBB berakhir.

Pasal 7
Restoran/rumah makan/usaha sejenis yang melanggar PSSB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Pasal 8
Penanggung jawab hotel yang melanggar PSBB didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Pasal 9
Kegiatan konstruksi yang selama PSBB tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan protokol kesehatan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Pasal 11
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut