JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub yang diteken 30 April 2020 itu memuat sanksi bagi pelanggar dari denda Rp50 juta hingga mobil diderek.
Penerbitan Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona.
"Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanan PSBB dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 3 Pergub 41/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).
Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI mengenai perpanjangan PSBB menegaskan, masa sosialisasi telah berakhir. Agar kebijakan tersebut berlaku efektif, perlu disertai penegakan hukum.
"Sekarang adalah fasenya penegakan. Ke depan semuanya yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," ujarnya, Rabu (22/4/2020).