Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:30:00 WIB
Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang dalam Bab III Pergub 41/2020. Bab ini mencakup sembilan bagian yang dijabar dalam Pasal 4-15. Bagian kesatu mengatur tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah.

Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban mengenakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda.

"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf c. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian.

Berikut sanksi dan/atau denda bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta:

Pasal 4
Ayat 1a
Sanksi administratif teguran tertulis,
Ayat 1b
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
Ayat 1c
Pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah didenda Rp100.000-Rp250.000.

Pasal 5
Sekolah/institusi pendidikan yang tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dari rumah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut