Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek
Sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang dalam Bab III Pergub 41/2020. Bab ini mencakup sembilan bagian yang dijabar dalam Pasal 4-15. Bagian kesatu mengatur tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah.
Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban mengenakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda.
"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf c. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian.
Berikut sanksi dan/atau denda bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta:
Pasal 4
Ayat 1a
Sanksi administratif teguran tertulis,
Ayat 1b
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
Ayat 1c
Pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah didenda Rp100.000-Rp250.000.
Pasal 5
Sekolah/institusi pendidikan yang tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dari rumah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.