Trump Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan keadaan darurat di Washington DC, Senin (11/8), akibat maraknya kriminalitas (Foto: AP)

Trump juga berjanji untuk menjadikan Washington DC habat kembali dengan membersihkan ibu kota dari kejahatan dan tunawisma.

Menurut Trump, kota yang menjadi jantung pemerintahan AS tersebut tidak akan lagi menderita akibat maraknya kasus pembunuhan keji. Selain itu orang-orang tak bersalah juga tidak akan teraniaya lagi.

"Saya secara resmi menerapkan Pasal 740 Undang-Undang Pemerintah Daerah Distric of Columbia. Anda tahu apa itu? Menempatkan Departemen Kepolisian Metropolitan DC di bawah kendali federal langsung," kata Trump.

Trump sejak awal mengusulkan pengerahan pasukan Garda Nasional di Washington DC dengan alasan lonjakan kriminalitas dan serangan terhadap mantan pegawai Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), Edward Coristine.

Dia juga menginstruksikan beberapa badan penegak hukum seperti Penagakan Imigrasi dan Bea Cukai, FBI, Garda Nasional, serta Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mempersiapkan kemungkinan pengerahan pasukan mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Perjanjian Damai dengan Iran Terancam Batal gegara Israel, Begini Tanggapan AS

57 tahun lalu

PM Inggris Keir Starmer Diisukan Akan Mundur, Ini Kata Trump

57 tahun lalu

AS Janji Ubah Hubungan dengan Iran secara Drastis, jika...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal