Trump Berlakukan Keadaan Darurat di Washington DC

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan keadaan darurat di Washington DC, Senin (11/8), akibat maraknya kriminalitas (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat untuk keamanan publik di Ibu Kota Washington DC, Senin (11/8/2025).Trump juga akan mengerahkan pasukan militer jika diperlukan.

Pemberlakuan keadaan darurat tersebut terkait maraknya kriminalitas dan tunawisma di Washington DC.

"Kita akan mengerahkan pasukan militer jika diperlukan, tapi saya rasa kita belum akan membutuhkannya," kata Trump, seperti dikutip dari Sputnik.

Sebelumnya, Trump mengumumkan pengerahan pasukan Garda Nasional untuk membantu penegak hukum, yakni Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC, dalam memberantas maraknya kejahatan di kota tersebut.

Departemen Kepolisian Metropolitan Washington DC juga akan ditempatkan di bawah kendali federal guna memfasilitasi pemulihan ketertiban.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Turun usai AS-Iran Capai Kemajuan Perundingan Damai

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Perjanjian Damai dengan Iran Terancam Batal gegara Israel, Begini Tanggapan AS

57 tahun lalu

PM Inggris Keir Starmer Diisukan Akan Mundur, Ini Kata Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal