Trump Beri Sanksi Pejabat Pengadilan Internasional yang Tangani Kasus Pasukan AS

Anton Suhartono
Donald Trump (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menyelidiki pasukan AS.

Ini merupakan bentuk tekanan AS agar pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menghentikan pengungkapan dugaan kejahatan perang di Afghanistan.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump mengatakan pemerintahannya akan memblokir properti dan aset milik setiap pejabat ICC yang menyelidiki kasus dugaan kejahatan perang melibatkan pasukan AS.

"Kami tidak bisa, kami tidak akan berdiri di saat rakyat kami diancam oleh pengadilan kanguru," kata Menteri Luar Negara AS Mike Pompeo, dikutip dari AFP, Jumat(12/6/2020).

"Saya berpesan kepada para sekutu dekat kami di seluruh dunia, orang-orang Anda mungkin jadi yang berikutnya, terutama negara-negara NATO yang memerangi terorisme di Afghanistan bersama kami,” ujarnya, melanjutkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS Mulai Tarik 5.000 Tentara dari Jerman, Imbas Ketegangan dengan NATO soal Iran

57 tahun lalu

AS Kendalikan Aset Iran Rp1.870 Triliun, Kalau Dicairkan Harus Dipakai Beli Pangan Produk Amerika

57 tahun lalu

Pakistan: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Perdamaian AS-Iran

57 tahun lalu

Iran Peringatkan Kapal-Kapal: Selat Hormuz Masih Berbahaya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal